Polres Tanah Laut Berhasil Ungkap Cepat Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan di Kebun Sawit Bajuin
Inews Pelaihari- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di kebun sawit Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin. Dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah korban, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan keji tersebut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Sialagan, dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Rabu (…), menjelaskan kedua pelaku berinisial Muksin Maulana Firdaus dan Herdiyan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Pabahanan, Kota Pelaihari.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi seluruh tim. Hanya dalam hitungan jam kami bisa mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar AKBP Ricky Boy.

Baca Juga : DPRD Kalsel Dorong Penambahan Modal Bank Kalsel Demi Perkuat Ekonomi Daerah
Modus Kejahatan Berawal dari Aplikasi Online
Kapolres Ricky Boy mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban berinisial CA melalui aplikasi daring MiChat. Pelaku memancing korban untuk bertemu di lokasi sepi di area perkebunan sawit. Saat pertemuan, korban diserang dengan senjata tajam dari belakang hingga meninggal dunia di tempat.
Sepeda motor dan barang berharga milik korban kemudian dirampas oleh pelaku untuk melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, memimpin langsung penyelidikan lapangan. Hasilnya, identitas pelaku terungkap cepat dan keduanya ditangkap sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Barang bukti itu antara lain sepeda motor milik korban, senjata tajam jenis wasi yang digunakan untuk menyerang korban, ponsel, dompet, serta pakaian korban yang masih berlumur darah.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan polisi juga menambahkan pasal lain terkait perampokan berencana.
Imbauan Kapolres: Waspada Modus Kejahatan di Aplikasi Daring
AKBP Ricky Boy Sialagan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan aplikasi daring. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan aplikasi perkenalan untuk menjebak korban dengan modus yang bervariasi.
“Apalagi jika diajak bertemu orang yang baru dikenal di lokasi sepi. Ini sangat berisiko. Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah percaya,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat juga diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga kepolisian bisa cepat bertindak mencegah tindak kriminal serupa.
Penutup: Bukti Respons Cepat Aparat
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Tanah Laut dalam menanggapi laporan masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan dengan cepat. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal bahwa aparat penegak hukum siap bergerak setiap saat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan kerja sama aparat dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan tindak kejahatan serupa tidak lagi terjadi dan keamanan di Tanah Laut semakin terjaga.
















