Sengketa Lahan Bukit Mulia Belum Temui Titik Terang, Rapat DPRD Tanah Laut Kembali Alami Jalan Buntu
Inews Pelaihari- Persoalan sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Tanah Laut, Senin (6/10/2025).
Pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Tanah Laut ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam mencari solusi antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, seperti halnya pertemuan sebelumnya, rapat kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Rapat Berlangsung Tegang, Pihak Terkait Hadir Lengkap
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, didampingi sejumlah anggota dewan. Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Tala.
Dari pihak yang bersengketa, hadir Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Tanah Laut yang mewakili masyarakat Desa Bukit Mulia, dan perwakilan dari manajemen PT Arutmin Indonesia Site Kintap.
Sementara itu, pengamanan di sekitar gedung dewan diperketat. Personel Polres Tanah Laut dan Polsek Pelaihari telah bersiaga sejak pagi untuk memastikan jalannya rapat berlangsung aman dan tertib.

Baca Juga : Pemekaran Kecamatan Pelaihari Kembali Dibahas, Nama dan Lokasi Ibu Kota Bakal Diubah
Bahas Titik Sengketa: Area Pit 12 di Desa Bukit Mulia
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan bahwa RDPU kali ini merupakan tahapan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 30 September 2025.
Jika pada RDPU pertama dewan fokus mengumpulkan data dan kronologi dari masing-masing pihak, maka pada pertemuan kedua ini pembahasan diarahkan untuk memastikan kejelasan objek dan subjek sengketa, yakni area Pit 12 di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap.
Menurut Yoga, lahan tersebut sebelumnya pernah dikelola oleh PT Jhonlin Baratama (JB), namun kini berada di bawah pengelolaan PT Arutmin Indonesia (AI) Site Kintap.
“Pihak Arutmin menyebut area tersebut merupakan lahan bebas. Namun, dari pihak masyarakat yang difasilitasi LP KPK menilai sebaliknya, sehingga terjadi perbedaan pandangan yang sampai hari ini belum terselesaikan,” jelas Yoga.
Rapat Kembali Deadlock, Arutmin Belum Dapat Buka Data Lokasi
Namun, harapan agar rapat kali ini menghasilkan kesepakatan kembali pupus. Yoga menyebut, perwakilan PT Arutmin belum mendapat izin dari pimpinan perusahaan untuk membuka data teknis mengenai lokasi yang disengketakan.
“Kita sebenarnya ingin memastikan kesamaan data di lapangan agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Tapi karena pihak perusahaan belum bisa memberikan dokumen atau peta wilayah, maka pembahasan belum bisa berlanjut,” ujar politisi PAN dua periode tersebut.
Karena situasi itu, Komisi I DPRD Tanah Laut akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan dewan dan mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memfasilitasi pertemuan lanjutan jika kedua pihak sudah siap membuka data secara terbuka.
Polda Kalsel Turut Tangani Kasus, Arutmin Pilih Jalur Hukum
Ditemui terpisah, Miftah, External Affairs PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan detail data area sengketa dalam forum DPRD, karena kasus tersebut saat ini sudah dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
“Kami sudah melaporkan adanya aksi pemasangan patok di lapangan yang mengganggu operasional tambang. Karena masalah ini sudah ditangani aparat, maka data dan bukti akan kami sampaikan di pengadilan, bukan di forum terbuka,” ungkap Miftah.
Menurutnya, PT Arutmin memilih menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penyelesaian kepada aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik baru di lapangan.
LP KPK Siap Lakukan Aksi Damai di Lokasi Sengketa
Sementara itu, dari pihak masyarakat, Ketua LP KPK Tanah Laut, H. Iswandi, menyatakan pihaknya akan mengirim surat ke kepolisian untuk meminta izin melakukan aksi damai di lokasi sengketa.
Rencana aksi tersebut, kata Iswandi, bukan untuk memprovokasi, melainkan memasang patok pembatas agar tidak ada aktivitas apapun di area yang masih dalam proses hukum.
“Kami hanya ingin memastikan tidak ada kegiatan di lahan itu sampai statusnya jelas. Ini bentuk langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” tegas Iswandi.
Dewan Harap Ada Solusi Bersama, Bukan Konfrontasi
Di akhir rapat, Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa dialog dan transparansi data menjadi kunci penyelesaian masalah ini.
“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tapi mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha. Sengketa seperti ini harus diselesaikan secara damai dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Dengan belum adanya titik terang dari pertemuan kedua ini, sengketa lahan di Desa Bukit Mulia masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini menanti langkah berikutnya dari DPRD, aparat penegak hukum, dan kedua pihak yang bersengketa dalam mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
















