Pelaihari – Kepentingan Pemerintah Kota Malang bersama DPRD akhirnya menyepakati batas omzet bebas pajak bagi UMKM yang ditanamkan dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan . Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi kerakyatan perekonomian di kota bunga tersebut.
Angka Rp15 Juta: Realistis dan Berkeadilan
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana menyebut bahwa angka Rp15 juta bukan asal pilih. Ini merupakan hasil diskusi panjang antara Dewan, Pemkot, para ahli, dan komunitas pelaku usaha.

“Angka ini sangat realistis. Kita ingin membantu masyarakat kecil namun juga tetap menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang ,” ujarnya.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Dua Kepentingan, Satu Solusi
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pelaku UMKM, namun juga menjaga agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terganggu. Menurut Indra, ini adalah bentuk kebijakan ekosistem yang sehat, di mana kepentingan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan beriringan.
“Alhamdulillah, kami berhasil menciptakan kebijakan ekologi yang dapat mengakomodasi dua kepentingan : pelaku usaha kecil dan keberlangsungan fiskal daerah.”
Riset, Dialog, dan Optimisme
Keputusan ini diambil setelah mendengar banyak suara—dari ahli perpajakan, komunitas UMKM, hingga para pengusaha lokal. Tidak asal tarik garis, tetapi berdasarkan data dan pertimbangan riil di lapangan.
Soal kekhawatiran terhadap PAD, Indra optimis. Ia yakin Bapenda Kota Malang mempunyai strategi cerdas untuk memastikan pendapatan tetap aman meski ambang pajak terisi.
“Saya optimis PAD tidak akan turun. Tim Bapenda luar biasa aktif dan inovatif.”
Kebijakan yang Terus Bergerak
Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan ini bukanlah keputusan final selamanya . Evaluasi rutin akan terus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan perkembangan UMKM ke depan.
Mengapa Ini Penting?
Kenaikan batas bebas pajak bagi UMKM dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta adalah bentuk nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat . Di tengah naik-turunnya harga bahan pokok dan tantangan pasca pandemi, kebijakan seperti ini memberi ruang bernapas bagi para pelaku usaha kecil agar bisa bertumbuh tanpa takut dikejar pajak.
Kota Malang kini menjadi contoh bahwa pemerintah daerah bisa beradaptasi, mendengar, dan berani memberi ruang untuk rakyat kecil naik kelas.
Terkait dampak terhadap PAD, Indra optimistis tidak akan terjadi penurunan. Ia menyebut kinerja organisasi daerah